Pemkab Soppeng Perpanjang Kontrak 27 ASN PPPK
GHS NEWS.ID - SOPPENG- Sebanyak 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Soppeng menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kontrak yang terhitung mulai 1 Januari 2026.
Penandatanganan SK perpanjangan kontrak tersebut berlangsung di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Soppeng, Selasa, 30 Desember 2025.
Salah seorang ASN PPPK penerima SK, Hawaya, S.Pd, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang kembali diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas perpanjangan kontrak ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati atas perhatian dan dukungan yang telah diberikan kepada kami,” ujar Hawaya.
Ia juga menyampaikan bahwa Bupati Soppeng menerima para ASN PPPK dengan penuh kekeluargaan serta memberikan pesan agar terus meningkatkan kinerja, khususnya dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi (IT).
“Bapak Bupati berpesan agar kami terus meningkatkan kinerja dan mengikuti perkembangan IT, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal,” lanjutnya.
Acara penandatanganan SK perpanjangan kontrak ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Soppeng, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Sekretaris Dinas (Sekdis) terkait.

