Bupati Soppeng Serahkan SK Pengangkatan 3.507 PPPK Paruh Waktu
GHS NEWS.ID - SOPPENG- Sebanyak 3.507 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Soppeng secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, kepada perwakilan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Rabu 31 Desember 2025
Prosesi penyerahan SK berlangsung di halaman Kantor Bupati Soppeng, Rabu (31/12/2025), dan berlangsung khidmat namun penuh suasana kebahagiaan. Raut wajah bahagia tampak jelas dari ribuan PPPK Paruh Waktu yang memadati lapangan upacara, menandai awal pengabdian mereka secara resmi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Dalam sambutannya, Bupati Soppeng menjelaskan bahwa Kabupaten Soppeng menjadi salah satu daerah terakhir yang menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, hal tersebut bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.
“Kami ingin memastikan seluruh tahapan administrasi telah terpenuhi secara lengkap, akurat, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar H. Suwardi Haseng.
Ia menambahkan, seluruh proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu harus melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta memperoleh Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
“Ini penting agar status kepegawaian para PPPK Paruh Waktu memiliki kepastian hukum dan administrasi yang jelas,” tegasnya.
Penyerahan SK ini menjadi momentum penting bagi ribuan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Soppeng, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui tata kelola kepegawaian yang tertib dan profesional.

