Redistribusi Tanah: 46 Warga Miskin di Desa Citta Akan Dapat Sertifikat
GHSNEWS.ID | SOPPENG-Pada tahun 2025, beberapa desa di Indonesia telah dan akan melaksanakan program redistribusi tanah, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Program ini melibatkan pembagian tanah negara kepada warga desa yang memenuhi syarat, terutama bagi mereka yang telah lama menggarap lahan namun belum memiliki sertifikat.
Dan salah satunya Desa Citta kecamatan Citta Kabupaten Soppeng provinsi Sulsel mendapatkan sebanyak redistribusi 275 Bidang
Dari jumlah 275. Kepala Desa Citta Muhammad Hamka S.Sos dikonfirmasi media menyampaikan, " Data tersebut hanya sekitar 46 yang lolos masuk kategori miskin extrim /survei, jelasnya
Tempat yang sama Kepala Dusun Lemo Ape Desa Citta Suhardi dalam keteranganya mengatakan, dari 46 nama nama warga yang masuk kategori miskin telah dilakukan pengukuran dari instansi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Soppeng sebulan yang lalu, dan juga sebelum datang kunjungan lokasi dari pertanahan Soppeng hari ini. kamis 03 / 7/ 2025 pemerintah Desa Citta telah mengumumkan di masjid- masjid, ucapnya
Alhamdulillah kepala badan pertanahan nasional watansoppeng Amir, S.ST., M.H.bersama stafnya, juga hadir kapolres Soppeng, Kasdim 1423/ Soppeng mewakili Dandim , Kapolsek Liliriaja, Camat Citta bersama- sama kunjungi warga yang akan nantinya mendapatkan sertifikat, ungkap kades Citta
Terpantau media di lokasi tersebut, Kepala Badan Pertanahan Nasional WatansoppengAmir, S.ST., M.H.dan rombongannya menemui langsung warga yang akan nantinya dapat sertifikat
Diketahui media tujuan utama redistribusi tanah adalah memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat, meningkatkan kesejahteraan ekonomi, serta membuka peluang usaha produktif. Pelaksanaan program ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, kantor pertanahan, dan masyarakat desa.**)
Liputan Ghsnwes) 03/7/2025