'/> ATAS Pertanyakan Legal Standing Anggota DPRD Soppeng yang Temui Pendemo, Minta Forkopimda Beri Klarifikasi - GHSNEWS.ID – Mengabarkan Fakta, Menyuarakan Kebenaran <amp-auto-ads data-ad-client='ca-pub-9401903001071779' type='adsense'> </amp-auto-ads>
🔵 Berita Hari Ini

ATAS Pertanyakan Legal Standing Anggota DPRD Soppeng yang Temui Pendemo, Minta Forkopimda Beri Klarifikasi

SOPPENG – Kehadiran salah seorang anggota DPRD Kabupaten Soppeng, Hadiwijaya, saat menerima aspirasi mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di halaman SD Lemba, Selasa (7/7/2026), menuai sorotan dari sesama legislator.

Anggota DPRD Soppeng Fraksi Demokrat, Andi Takdir Akbar Singke (ATAS), mempertanyakan dasar kewenangan atau legal standing Hadiwijaya dalam menemui massa aksi. Menurut ATAS, kehadiran tersebut tidak mewakili lembaga DPRD karena tidak disertai rekomendasi maupun penugasan resmi dari pimpinan DPRD.

"Kehadiran oknum anggota DPRD Hadiwijaya dalam menerima aspirasi mahasiswa itu tidak memiliki legal standing karena tidak mengantongi rekomendasi resmi dari pimpinan DPRD Soppeng," kata ATAS.

Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diperolehnya, Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng juga tidak menerima surat pemberitahuan atau permohonan audiensi terkait aksi tersebut.

ATAS mengatakan kondisi itu mengindikasikan pimpinan DPRD tidak pernah mengeluarkan surat tugas ataupun mandat kepada anggota dewan untuk mewakili institusi dalam menerima aspirasi mahasiswa.

Selain itu, ATAS juga mempertanyakan apabila benar terdapat klaim bahwa Hadiwijaya hadir mewakili unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Apakah benar Forkopimda mengutus oknum anggota dewan Hadiwijaya untuk menerima aksi demo tersebut? Sejatinya, untuk mewakili unsur pimpinan Forkopimda, mandat biasanya diberikan kepada pejabat di lingkungan instansi masing-masing, bukan kepada anggota legislatif," ujarnya.

Menurut ATAS, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Saya meminta kepada pimpinan Forkopimda untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kekeliruan dan salah tafsir di kemudian hari," tegasnya.

ATAS juga menyampaikan bahwa secara kelembagaan dirinya tidak merasa diwakili apabila tidak ada penugasan resmi dari pimpinan DPRD.

"Saya sebagai anggota DPRD Kabupaten Soppeng tidak pernah merasa diwakili oleh oknum anggota tersebut tanpa adanya kejelasan legal standing yang sah dari Pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng," pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Hadiwijaya maupun pihak Forkopimda Kabupaten Soppeng terkait pernyataan yang disampaikan ATAS. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
.