Pers Dilindungi Undang-Undang, Penghalangan Kerja Jurnalistik Dapat Dipidana

SOPPENG — Kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlindungan tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang hingga kini berstatus berlaku.

Pasal 4 ayat (2) UU Pers menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Yang lebih tegas, Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana.

Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Dengan demikian, tindakan seperti menghalangi wartawan memperoleh informasi, menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik, atau melakukan tekanan yang secara nyata mengganggu kemerdekaan pers dapat masuk dalam ranah yang diatur UU Pers apabila memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana ketentuan tersebut.

Dewan Pers juga menegaskan bahwa wartawan berhak mengajukan pertanyaan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Dewan Pers meminta semua pihak menghormati wartawan saat menjalankan pekerjaan jurnalistik serta mengingatkan bahwa kegiatan tersebut dilindungi Pasal 4 ayat (3) UU Pers.

Namun, perlindungan terhadap pers bukan berarti wartawan bebas dari aturan. Wartawan dan perusahaan pers tetap wajib menjalankan tugas secara profesional serta berpedoman pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan ketentuan lain yang berlaku.

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, penyelesaiannya juga telah memiliki mekanisme. Dewan Pers menangani pengaduan terkait karya jurnalistik, perilaku wartawan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik, serta kasus kekerasan terhadap wartawan atau perusahaan pers sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, hubungan antara pers, pemerintah, aparat, dan masyarakat idealnya dibangun melalui komunikasi yang terbuka, saling menghormati, serta tetap berada dalam koridor hukum. Kritik terhadap pers dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia tanpa melakukan tindakan yang menghambat kemerdekaan pers.

Dasar hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (2): Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pasal 4 ayat (3): Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 18 ayat (1): Penghalangan secara melawan hukum dan sengaja terhadap pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.


Redaksi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
.