BREAKING NEWS

Masalah Tanah Warisan, Hibah, dan Pemberian: Jangan Anggap Sepele Perubahan Surat Tanah


Di  desa dan kelurahan, persoalan perdata tanah masih sering muncul. Kasus-kasus seperti tanah warisan, hibah, atau pemberian menjadi salah satu pemicu sengketa karena kurangnya pemahaman terkait proses administrasi dan legalitas dokumen.

Pada edisi Jumat ini 5 Desember 2025 media mengangkat artikel poin penting yang wajib diketahui masyarakat, terutama ketika terjadi perubahan surat tanah. Tidak semua perubahan bisa dilakukan secara cepat—bahkan prosesnya harus mengikuti mekanisme hukum yang ketat.

Perubahan Surat Tanah Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan

Setiap perubahan data pada surat tanah, baik itu sertifikat, SPPT, letter C, ataupun surat keterangan lainnya, harus disertai kelengkapan dokumen tertulis. Dokumen-dokumen itu diperlukan untuk memastikan:

Kepemilikan tanah yang sah,

Asal-usul tanah,

Riwayat pewarisan, dan

Keterlibatan semua ahli waris atau pihak terkait.

Ketika tanah merupakan warisan, harus dijelaskan dengan jelas:

Tanah tersebut diwariskan oleh siapa,

Siapa saja ahli warisnya,

Bukti hubungan keluarga,

Surat keterangan waris, serta

Saksi yang mengetahui riwayat tanah.

Proses perubahan data hanya dapat dilakukan setelah semua unsur tersebut dinyatakan lengkap dan benar.

Risiko Hukum: Pemalsuan Tanda Tangan Bisa Dipidana

Masyarakat perlu berhati-hati. Jika ditemukan pemalsuan tanda tangan dalam proses penerbitan atau perubahan surat tanah—baik di dalam surat waris, pernyataan hibah, persetujuan ahli waris, atau dokumen lainnya—maka tindakan tersebut dapat masuk ke ranah pidana.

Pemalsuan tanda tangan termasuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, dan pelakunya dapat dikenakan sanksi hukum.

Ahli Hukum

Ahli hukum pertanahan, Dr. Muhammad Fadli, SH., MH, menjelaskan bahwa perubahan surat tanah tidak bisa dilakukan tanpa dasar yang jelas.

“Setiap perubahan data pada surat tanah harus dibuktikan dengan dokumen lengkap. Negara harus memastikan bahwa tanah tersebut benar milik pihak yang mengajukan perubahan. Jika ada unsur pemalsuan, termasuk tanda tangan, itu sudah masuk ranah pidana dan bisa diproses,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kasus sengketa tanah sering muncul karena masyarakat mengabaikan aspek legalitas.

“Banyak konflik terjadi karena ahli waris tidak dilibatkan atau asal-usul tanah tidak ditelusuri dengan benar. Dalam urusan warisan, semua ahli waris wajib mengetahui dan menyetujui perubahan data. Kalau ada yang dilangkahi, itu bisa memicu sengketa,” jelasnya.

Dr. Fadli juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menandatangani dokumen apapun terkait tanah.

“Jangan pernah tanda tangan dokumen bila belum memahami isi dan konsekuensinya. Administrasi tanah itu sensitif, dan kesalahan kecil bisa berujung pada masalah besar,” pungkasnya.


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
.