BREAKING NEWS


 

 


Lewat PKS, Soppeng Siap Terapkan Sanksi Alternatif Sesuai KUHP Baru

GHS NEWS.ID | Makassar-  Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan tersebut digelar di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (20/11/2025).

Kerja sama ini merupakan kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk sanksi alternatif.

Setelah penandatanganan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Gubernur Sulsel, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan PKS oleh bupati dan wali kota, serta para kepala kejaksaan negeri dari 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, termasuk Bupati Soppeng dan Kajari Soppeng.

Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Soppeng terhadap penerapan kebijakan pidana kerja sosial di tingkat daerah.

“Penerapan pidana kerja sosial menjadi langkah penting menghadirkan keadilan yang lebih humanis sekaligus memberi efek edukatif bagi pelaku tindak pidana. Pemerintah Kabupaten Soppeng siap bersinergi dengan kejaksaan dalam implementasinya,” ujarnya.

Melalui kerja sama ini, pelaksanaan pidana kerja sosial di seluruh wilayah Sulsel, termasuk Kabupaten Soppeng, diharapkan dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kajati Sulsel, Gubernur Sulsel, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, serta Direktur Jaskrido.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
.