Penjelasan Andi Surahman tentang Aturan Penandatanganan Surat Dinas di Pemkab Soppeng
![]() |
Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Surahman, |
GHSNEWS.ID | SOPPENG-Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Surahman, memberikan peryataan tegas terkait polemik penandatanganan surat dinas, termasuk yang mengatasnamakan Bupati.
Pernyataan ini disampaikan langsung Pj. Sekda Soppeng Andi Muhammad Surahman di kantor Bupati Soppeng pada Senin, 23 Juni 2025, setalah mencuatnya adanya paripurna penjadwalan ulang RPJMD yang tidak dihadiri partai Golkar, dan merembet ke surat Sekda yang dipermasalahkan, yang menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.
Polemik juga muncul seputar penandatanganan surat dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng, khususnya yang menggunakan kop Garuda dan mengatasnamakan Bupati, namun ditandatangani oleh pihak selain Bupati.
Andi Muhammad Surahman, menjelaskan secara rinci mengenai kewenangan penandatanganan naskah dinas.
Sekda Soppeng menegaskan bahwa tindakan penandatanganan surat tersebut adalah bagian dari kewenangan yang diatur dengan jelas dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Penjelasan ini merujuk pada Peraturan Bupati Soppeng Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng. Peraturan ini secara eksplisit mengatur siapa saja yang berhak menandatangani berbagai jenis naskah dinas.
"Untuk naskah dinas yang bersifat kebijakan atau keputusan yang ditujukan antar atau keluar instansi pemerintah daerah, kewenangan penandatanganan sepenuhnya berada pada Bapak Bupati Soppeng," tegas Sekda Andi Surahman.
Namun, ia melanjutkan, kewenangan penandatanganan naskah dinas yang tidak bersifat kebijakan, keputusan, atau arahan dapat diserahkan atau dilimpahkan kepada pihak lain.
"Kewenangan ini bisa dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah sendiri, atau kepada Pimpinan Tinggi Pratama di perangkat daerah, atau bahkan kepada pejabat lain yang diberikan kewenangan," jelasnya.
Sebagai Sekda, dapat memperoleh pelimpahan kewenangan untuk naskah dinas yang berkaitan dengan operasional, termasuk kegiatan lain yang dilaksanakan oleh satuan kerja di instansi masing-masing.
Sementara itu, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada perangkat daerah dapat memperoleh penyerahan atau pelimpahan wewenang penandatanganan naskah dinas yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan bidang masing-masing.
"Surat dinas biasa, bukan kebijakan keputusan dan arahan, inipun bisa ditanda tangani oleh Sekda kalau diserahkan atau dilimpahkan" tegasnya.
"Jadi janganlah suasana ini di perkeruh terkait wewenang Sekda karena kami sangat memahami tugas dan wewenang kami"
Pj. Sekda Soppeng berharap Penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai tata kelola persuratan dinas di Pemerintah Kabupaten Soppeng, sehingga tercipta tertib administrasi dan efisiensi dalam pelayanan publik, tandas Andi Surahman. (***)